Saturday, December 15, 2012

sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 tahap ke-2


A.    PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
          UUD 1945 berlaku di indonesia dalam dua kurun waktu. Yang pertama antara tahun 1945 sampai 27 des 1949. Yaitu sejak ditetapkan oleh panitia persiapan kemerdekaan indonesia (PPKI) pada tanggal 18 agustus 1945 s/d mulai berlakunya konstitusi RIS pada saat pengakuan kedaulatan dalam bulan desember 1949. Yang kedua adalah dalam kurun waktu sejak tahun 1949 sampai sekarang yaitu sejak diumumkannya dekrit presiden 5 juli 1959.
          Periode ke-2 uud 1945 terbagi atas tiga dekade atau kurun waktu yaitu,
a.       Orde lama: Dibawah pimpinan Ir.Soekarno tahun 1959-1966
b.      Orde baru: Dibawah pimpinan Soeharto tahun 1966-1998
c.       Reformasi: tahun 1998-sekarang
Dalam ketiga kurun waktu tersebut terdapat beberapa pelaksanaan sistem pemerintahan UUD 1945 yang berbeda-beda. Maka dari itu, kami membuat makalah yang berjudul “Pelaksanaan Sistem Pemerintahan UUD 1945 Tahap Ke-2” yang didalamnya membahas tentang pelaksanaan sistem pemerintahan UUD 1945 tahap ke-2 tiap dekade.
2.      Rumusan Masalah
Berdasarkan dari latar belakang diatas, maka yang menjadi rumusan masalah yaitu, “Bagaimana pelaksanaan sistem pemerintahan uud 1945 tahap ke-2?”.
3.      Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan sistem pemerintahan uud 1945 tahap ke-2.
A.    PEMBAHASAN
Dasar hukum berlakunya UUD 1945 dalam kurun waktu kedua adalah Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia. Adapun isi dekrit presiden adalah:
a.       Menetapkan pembubaran Kontituante
b.      Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, terhitung mulai hari tanggal penentapan dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
c.       Pembentukan MPR sementara yang terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta dewan pertimbangan agung sementara, akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat singkatnya.
 Kurun waktu kedua berlakunya UUD 1945 dari tanggal 5 Juli 1959 hingga sekarang dapat dibagi dalam tiga dekade, yaitu: orde lama, orde baru dan reformasi.
1.         Orde lama (1959-1966)
Dalam orde lama pelaksanaan UUD 1945 masih terdapat banyak penyimpangan misalnya:
·         Lembaga-lembaga negara belum dibentuk berdasarkan Undang undang, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945
·         Hak Budget DPR tidak berjalan, dan pada tahun 1960 Presiden membubarkan DPR, karena DPR tidak menyetujui RAPBN yang diajukan pemerintah
·         MPRS mengangkat Presiden seumur hidup
·         Ketua lembaga-lembaga tinggi negara dijadikan menteri-menteri negara.
MPRS telah mengambil keputusan untuk mengangkat seseorang sebagai presiden seumur hidup, yang jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang menetapkan masa jabatan presiden 5 Tahun. Hak buget DPR tidak berjalan, karena pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan. Bahkan dalam tahun 1960 DPR tidak dapat menyetujui RAPBN yang diajukan oleh pemerintah, maka presiden waktu itu membubarkan DPR. Itulah beberapa kasus penyimpangan yang serius terhadap UUD 1945.
Penyimpangan-peyimpangan ini jelas bukan saja telah mengakibatkan tidak berjalanya sistem yang ditetapkan dalam UUD 1945, melainkan ternyata telah mengakibatkan memburuknya keadaan politik dan keamanan serta kemerosotan dibidang ekonomi,yang mencapai puncaknya dengan pemberontakan G-30-SPKI. Pemberontakan G-30-SPKI yang dapat digagalkan berkat kewaspadaan dan kesigapan ABRI dengan dukungan kekuatan rakyat, telah mendorong lahirnya orde baru yang bertekad untuk melaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Jatuhnya legitimasi presiden Soekarno dalam memegang kekuasaan negara ditandai oleh peristiwa G-30-SPKI hingga beralibat pembunuhan besar-besaran terhadap anggota partai komunis indonesia diberbagai daerah serta dukeluarkanya Supersemar yang pada hakekatnya merupakan bentuk penyerahan kekuasaan soeharto.
2.         Orde baru (1966-1998)
Hal-hal yang dapat dicatat dalam kurun waktu 1966 - 1998:
a.       Sidang Istimewa MPRS Tahun 1967
Pada tahun 1967 diadakan sidang Istimewa MPRS, yang menarik kembali mandat MPRS dari Presiden pada saat itu yaitu Ir. Soekarno, selanjutnya mengangkat Jenderal Soeharto sebagai pejabat Presiden (TAP MPRS No. XXXIIl/MPRS/I967).
b.      Sidang Umum MPRS Tahun 1968
Pada tahun 1968 diadakan Sidang Umum MPRS, yang mengangkat Jendera1 Soeharto sebagai Presiden tetap sampai terpilihnya Presiden hasil pemilu (TAP MPRS No. XLIV/MPRS/1968).
c.       Sidang Umum MPRS Tahun 1973 Pemilu pertama dalam masa Orde Baru diadakan pada tahun 1971, selanjutnya pada tahun 1973 diadakan sidang umum MPR, yang menetapkan GBHN dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Kurun waktu Orde Baru tahun 1966 sampai 1998 yang mempunyai tekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Karena telah terbukti bahwa pemberontakan G30S yang didalangi oleh PKI maka rakyat menghendaki dan menuntut PKI dibubarkan. Namun pada waktu itu pimpinan negara tidak mau memenuhi tuntutan rakyat sehingga timbul "situasi konflik "antara rakyat satu pihak dan Presiden dilain pihak. Keadaan dibidang politik, ekonomi, dan keamanan semakin tidak terkendali, oleh karena itu rakyat dengan dipelopori oleh pemuda/mahasiswa menyampaikan tuntutannya yaitu Tri Tuntutan Rakyat (TRITURA) yaitu :
a.       Bubarkan PKI.
a.       Bersihkan kabinet dari unsur-unsur PKI.
b.      Turunkan harga-harga / perbaikan ekonomi.
Gerakan TRITURA semakin meningkat sehingga Presiden mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret 1966 kepada Letnan Jenderal TNI Soeharto, dengan lahirnya SUPERSEMAR oleh rakyat dianggap sebagai lahirnya Orde Baru.
Dengan berlandaskan pada Surat Perintah 11 Maret 1966, pengembangan SUPERSEMAR pada tanggal 12 Maret 1966 membubarkan PKI dan ormas-ormasnya jadi dengan demikian tanggal 19 Maret 1966 dinyatakan sebagai titik awal Orde baru. UUD 1945 pada masa era globalisasi yang ditandai oleh reformasi berawal dari ketetapan MPR RI No. IV/MPR/1999 tentang GBHN kemudian disusul oleh Tap-Tap MPR yang lain. Dari segi pengembangan hukum terlihat pada Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundangan.
Sejak adanya perubahan / amandemen UUD 1945 yang pertama tersirat materi muatan konstitusi hanya diatur dalam UUD 1945 kemudian amandemen tersebut sampai perubahan keempat, secara lengkap proses amandemen pasal-pasal dimaksud dapat diperhatikan pada lampiran. Didalam era reformasi ini Pancasila tetap dipertahankan sebagai Dasar Negara dan Pancasila sebagai idiologi nasional yang merupakan cita-cita dari tujuan negara. Didalam pengembangan lebih lanjut bahwa Pancasila sebagai paradigma yaitu merupakan pola pikir atau kerangka berpikir, disini menunjukkan bahwa pembukaan UUD 1945 memiliki peranan penting yang menjadi satu kesatuan bersama UUD 1945. Menyangkut perubahan/amandemen UUD 1945 dimaksud diantaranya adalah untuk menghadapi perkembangan yang begitu cepat terjadi didunia ini.
Dalam masa ini telah dapat berhasil melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 dalam hal pembentukan lembaga-lembaga Negara dan lain-lain, namun perkembangan lebih lanjut Orde Baru didalam melaksanakan kekuasaan negara/pemerintah, sejalan dengan proses yang dihadapi ternyata terjadi penyimpangan-penyimpangan yang terlihat kepada pelaksanaan kekuasaan pemerintah mengarah otoriter. Dari pemerintah otoriter ini muncul terjadinya konflik horisontal maupun vertikal yang diakhiri oleh lengsernya Presiden Soeharto tanggal 21 Mei 1998, kemudian beralih kepada Pemerintah beraliran Reformasi. Adapun penyimpangan-penyimpangan yang dimaksud adalah:
a.         Fungsi, tugas, dan wewenang dari lembaga-lembaga negara dalam penyelenggaraan negara belum berjalan secara optimal. Disatu pihak, kekuasaan lembaga tinggi presiden sangat berperan, di lain pihak lembaga-lembaga negara lainnya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya belum optimal.
b.         Dike1uarkannya TAP MPR No.I/MPR/1983, dalam pasal l04 dinyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan dan tidak akan melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Ketentuan yang tercantum dalam pasal l04 TAP MPR No. I/MPR/1983 telah dicabut dengan TAP MPR No. VII/MPR/I998 tanggal 13 Nopember 1998 karena tidak sejalan dengan pasaI 37 UUD 1945 yag mengatur perubahan UUD 1945.
c.         Dikeluarkannya TAP MPR No. IV/MPR/1983 tentang referendum, dimana dinyatakan bahwa MPR berkehendak mempertahankan UUD 1945, dan apabila MPR hendak merubah UUD 1945 harus melalui referendum. TAP MPR No. IV/MPR/1983 telah dicabut dengan TAP MPR No. VIII/MPR/1998 tanggal 13 Nopember 1998 karena tidak sejalan dengan pasal 37 UUD 1945 yang mengatur tentang perubahan UUD 1945. Pada tanggal 21 Mei 1998, Pemerintahan Orde Baru berakhir.
1.         Reformasi (1998-sekarang)
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercerikan bahwa konstitusi negara itu berisi
1.   adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
2.   jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya.
Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat struktur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensil. Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
·         Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
·         Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
·         Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
·         Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
Adapun hasil Sidang Umum maupun Sidang Tahunan MPR tersebut antara lain:
a.       Pada tanggal 10 sampai dengan 13 Nopember 1998 diadakan Sidang Istimewa   MPR.
b.      Pada tanggal 14 Oktober sampai dengan 22 Oktober 1999 diadakan sidang umum MPR hasil pemilu 7 Juni 1999 yang menetapkan:
·         Mengadakan perubahan pertama UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 19 Oktober 1999. Dalam amandemen ini, perubahan yang penting adalah dibatasinya masa jabatan Presiden paling banyak 2 masa jabatan dan dinyatakan bahwa pemegang kekuasaan pembentuk UU adalah DPR, bukan lagi Presiden.
·         Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
c.       Dalam Sidang Tahunan tahun 2000 diadakan perubaban kedua UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000, dan dalam amandemen ini ditegaskan tentang fungsi DPR (legislasi, anggaran, dan pengawasan). Untuk melaksanakan fungsinya, DPR mempunyai hak-hak yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, penyempurnaan pasal 18 tentang Pemerintahan Daerah, penyempurnaan pasal 28 ditambah pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan penyempurnaan pasal 30 tentang Pertahanan Keamanan.
d.      Pada tahun 2001 MPR dalam Sidang Tahunan tahun 2001 ditetapkan perubahan ketiga atas UUD 1945. Dalam amandemen ini, perubahan yang sangat mendasar, adalah:
·         MPR tidak lagi memegang dan melaksanakan kedaulatan rakyat. Dengan demikian MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara
·         MPR tidak lagi menetapkan GBHN
·         MPR tidak lagi memilih Presiden dan Wakil Presiden, tetapi hanya melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum secara langsung oleh rakyat
·          Presiden dan Wakil Presiden dipilih 1angsung oleh rakyat
·         Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya
·         MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden atas usul DPR berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi
·         Dengan tegas dinyatakan bahwa Presiden tidak dapat membekukan dan membubarkan DPR
·         Adanya lembaga baru yaitu: DPD, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial
·         Adanya Bab baru tentang Pemilu
·         Penyempurnaan pasal 23
e.       Tahun 2002 dalam Sidang Tahunan ditetapkan perubahan UUD keempat. Adapun perubahan-perubahan yang mendasar adalah:
·         Susunan MPR tardiri dari anggota DPR dan DPD
·         Tidak ada lagi Lembaga Tinggi Negara yang namanya DPA, tapi Presiden diberi wewenang untuk membentuk Dewan Pertimbangan yang memberi nasihat/ pertimbangan kepada Presiden yang diatur dengan UU
·         Macam dan harga mata uang
·         Peraturan baru tentang Bank Sentral
·         Mengatur kembali tentang pendidikan, kebudayaan, dan kesejahteraan sosial
·         Pengertian wilayah negara
·         Pengaturan kembali tentang perubahan UUD terutama prosedurnya
·         Mengubah seluruh aturan peralihan dan aturan tambahan


A.    PENUTUP
1.      Kesimpulan
Pada masa orde Lama (1950-1965) ditemukan banyak terjadi penyelewengan terhadap UUD 1945. Penyelewengan serius terhadap UUD 1945 pada masa Orde Lama  terjadi dengan memusatnya kekuasaan secara mutlak pada satu tangan, yaitu Kepala Negara. Presiden tidak lagi tunduk kepada MPR, bahkan sebaliknya MPR yang ditundukkan di bawah Presiden.
Pada masa Orde Baru, pelaksanaan terhadap UUD 1945 dan Pancasila dilakukan secara murni dan konsekuen. Selain itu, masa Orde Baru juga telah berhasil menyalurkan aspirasi rakyat dalam mengadakan koreksi terhadap penyimpangan pada masa Orde Lama.
Dalam kurun waktu 1998  hingga masa Reformasi dilakukan kajian ilmiah terhadap UUD’45 yang akhirnya menuntut dilakukannya amandemen dengan tujuan penyempurnaan UUD 1945.
2.      Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis berkenan mengajukan saran-saran sebagaimana berikut:
a.       Kepada siswa agar mengambil hikmah dari penyelewengan-penyelewengan yang terjadi baik pada masa orde lama, orde baru maupun reformasi agar kelak bisa menjadi generasi penerus yang bisa memperbaiki kondisi ekonomi, politik dan keamanan bangsa.
b.    Untuk pihak yang berkompeten, agar melanjutkan makalah kami supaya menjadi makalah yang bisa bermanfaat untuk generasi selanjutnya.



0 comments:

Post a Comment

terima kasih buat yang sudah ngepost commentnya...
and makasih juga buat saran dan kritikan yang masuk

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Eagle Belt Buckles