A. PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
UUD 1945 berlaku di indonesia dalam dua kurun waktu. Yang pertama antara tahun
1945 sampai 27 des 1949. Yaitu sejak ditetapkan oleh panitia persiapan
kemerdekaan indonesia (PPKI) pada tanggal 18 agustus 1945 s/d mulai berlakunya
konstitusi RIS pada saat pengakuan kedaulatan dalam bulan desember 1949. Yang
kedua adalah dalam kurun waktu sejak tahun 1949 sampai sekarang yaitu sejak
diumumkannya dekrit presiden 5 juli 1959.
Periode
ke-2 uud 1945 terbagi atas tiga dekade atau kurun waktu yaitu,
a. Orde
lama: Dibawah pimpinan Ir.Soekarno tahun 1959-1966
b. Orde
baru: Dibawah pimpinan Soeharto tahun 1966-1998
c. Reformasi:
tahun 1998-sekarang
Dalam ketiga
kurun waktu tersebut terdapat beberapa pelaksanaan sistem pemerintahan UUD 1945
yang berbeda-beda. Maka dari itu, kami membuat makalah yang berjudul
“Pelaksanaan Sistem Pemerintahan UUD 1945 Tahap Ke-2” yang didalamnya membahas
tentang pelaksanaan sistem pemerintahan UUD 1945 tahap ke-2 tiap dekade.
2. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
dari latar belakang diatas, maka yang menjadi rumusan masalah yaitu, “Bagaimana
pelaksanaan sistem pemerintahan uud 1945 tahap ke-2?”.
3. Tujuan
Tujuan
dari makalah ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan sistem pemerintahan uud
1945 tahap ke-2.
A. PEMBAHASAN
Dasar hukum berlakunya UUD 1945 dalam kurun waktu kedua
adalah Dekrit Presiden tanggal
5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi negara
Republik Indonesia. Adapun isi dekrit presiden adalah:
a.
Menetapkan pembubaran
Kontituante
b.
Menetapkan UUD 1945 berlaku
lagi bagi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, terhitung
mulai hari tanggal penentapan dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi
UUDS 1950
c.
Pembentukan MPR sementara yang
terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta dewan
pertimbangan agung sementara, akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat
singkatnya.
Kurun waktu kedua berlakunya UUD 1945 dari
tanggal 5 Juli 1959 hingga sekarang dapat dibagi dalam tiga dekade, yaitu:
orde lama, orde baru dan reformasi.
1.
Orde lama (1959-1966)
Dalam
orde lama pelaksanaan UUD 1945 masih terdapat banyak penyimpangan misalnya:
·
Lembaga-lembaga
negara belum dibentuk berdasarkan Undang undang, sebagaimana tercantum dalam
UUD 1945
·
Hak
Budget DPR tidak berjalan, dan pada tahun 1960 Presiden membubarkan DPR, karena
DPR tidak menyetujui RAPBN yang diajukan pemerintah
·
MPRS
mengangkat Presiden seumur hidup
·
Ketua
lembaga-lembaga tinggi negara dijadikan menteri-menteri negara.
MPRS telah mengambil keputusan untuk mengangkat
seseorang sebagai presiden seumur hidup, yang jelas bertentangan dengan UUD
1945 yang menetapkan masa jabatan presiden 5 Tahun. Hak buget DPR tidak
berjalan, karena pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapatkan
persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan. Bahkan
dalam tahun 1960 DPR tidak dapat menyetujui RAPBN yang diajukan oleh pemerintah,
maka presiden waktu itu membubarkan DPR. Itulah beberapa kasus penyimpangan
yang serius terhadap UUD 1945.
Penyimpangan-peyimpangan ini jelas bukan saja telah
mengakibatkan tidak berjalanya sistem yang ditetapkan dalam UUD 1945, melainkan
ternyata telah mengakibatkan memburuknya keadaan politik dan keamanan serta kemerosotan
dibidang ekonomi,yang mencapai puncaknya dengan pemberontakan G-30-SPKI. Pemberontakan
G-30-SPKI yang dapat digagalkan berkat kewaspadaan dan kesigapan ABRI dengan
dukungan kekuatan rakyat, telah mendorong lahirnya orde baru yang bertekad
untuk melaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Jatuhnya legitimasi presiden Soekarno dalam memegang
kekuasaan negara ditandai oleh peristiwa G-30-SPKI hingga beralibat pembunuhan
besar-besaran terhadap anggota partai komunis indonesia diberbagai daerah serta
dukeluarkanya Supersemar yang pada hakekatnya merupakan bentuk penyerahan
kekuasaan soeharto.
2.
Orde baru (1966-1998)
Hal-hal yang dapat dicatat dalam
kurun waktu 1966 - 1998:
a. Sidang Istimewa MPRS Tahun 1967
Pada tahun
1967 diadakan sidang Istimewa MPRS, yang menarik kembali mandat MPRS dari
Presiden pada saat itu yaitu Ir. Soekarno, selanjutnya mengangkat Jenderal
Soeharto sebagai pejabat Presiden (TAP MPRS No. XXXIIl/MPRS/I967).
b. Sidang Umum MPRS Tahun 1968
Pada tahun
1968 diadakan Sidang Umum MPRS, yang mengangkat Jendera1 Soeharto sebagai
Presiden tetap sampai terpilihnya Presiden hasil pemilu (TAP MPRS No.
XLIV/MPRS/1968).
c. Sidang Umum MPRS Tahun 1973 Pemilu
pertama dalam masa Orde Baru diadakan pada tahun 1971, selanjutnya pada tahun
1973 diadakan sidang umum MPR, yang menetapkan GBHN dan memilih Presiden dan
Wakil Presiden.
Kurun
waktu Orde Baru tahun 1966 sampai 1998 yang mempunyai tekad melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Karena telah terbukti bahwa pemberontakan
G30S yang didalangi oleh PKI maka rakyat menghendaki dan menuntut PKI
dibubarkan. Namun pada waktu itu pimpinan negara tidak mau memenuhi tuntutan
rakyat sehingga timbul "situasi konflik "antara rakyat satu pihak dan
Presiden dilain pihak. Keadaan dibidang politik, ekonomi, dan keamanan semakin
tidak terkendali, oleh karena itu rakyat dengan dipelopori oleh
pemuda/mahasiswa menyampaikan tuntutannya yaitu Tri Tuntutan Rakyat (TRITURA)
yaitu :
a. Bubarkan PKI.
a. Bersihkan kabinet dari unsur-unsur
PKI.
b. Turunkan harga-harga / perbaikan ekonomi.
Gerakan TRITURA semakin meningkat
sehingga Presiden mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret 1966 kepada Letnan
Jenderal TNI Soeharto, dengan lahirnya SUPERSEMAR oleh rakyat dianggap sebagai
lahirnya Orde Baru.
Dengan berlandaskan pada Surat Perintah
11 Maret 1966, pengembangan SUPERSEMAR pada tanggal 12 Maret 1966 membubarkan
PKI dan ormas-ormasnya jadi dengan demikian tanggal 19 Maret 1966 dinyatakan
sebagai titik awal Orde baru. UUD 1945 pada masa era globalisasi yang ditandai
oleh reformasi berawal dari ketetapan MPR RI No. IV/MPR/1999 tentang GBHN
kemudian disusul oleh Tap-Tap MPR yang lain. Dari segi pengembangan hukum
terlihat pada Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan
peraturan perundangan.
Sejak adanya perubahan / amandemen
UUD 1945 yang pertama tersirat materi muatan konstitusi hanya diatur dalam UUD
1945 kemudian amandemen tersebut sampai perubahan keempat, secara lengkap
proses amandemen pasal-pasal dimaksud dapat diperhatikan pada lampiran. Didalam
era reformasi ini Pancasila tetap dipertahankan sebagai Dasar Negara dan
Pancasila sebagai idiologi nasional yang merupakan cita-cita dari tujuan
negara. Didalam pengembangan lebih lanjut bahwa Pancasila sebagai paradigma
yaitu merupakan pola pikir atau kerangka berpikir, disini menunjukkan bahwa
pembukaan UUD 1945 memiliki peranan penting yang menjadi satu kesatuan bersama
UUD 1945. Menyangkut perubahan/amandemen UUD 1945 dimaksud diantaranya adalah
untuk menghadapi perkembangan yang begitu cepat terjadi didunia ini.
Dalam masa ini telah dapat berhasil
melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 dalam hal pembentukan lembaga-lembaga
Negara dan lain-lain, namun perkembangan lebih lanjut Orde Baru didalam
melaksanakan kekuasaan negara/pemerintah, sejalan dengan proses yang dihadapi
ternyata terjadi penyimpangan-penyimpangan yang terlihat kepada pelaksanaan
kekuasaan pemerintah mengarah otoriter. Dari pemerintah otoriter ini muncul
terjadinya konflik horisontal maupun vertikal yang diakhiri oleh lengsernya
Presiden Soeharto tanggal 21 Mei 1998, kemudian beralih kepada Pemerintah
beraliran Reformasi. Adapun penyimpangan-penyimpangan yang dimaksud adalah:
a.
Fungsi,
tugas, dan wewenang dari lembaga-lembaga negara dalam penyelenggaraan negara
belum berjalan secara optimal. Disatu pihak, kekuasaan lembaga tinggi presiden
sangat berperan, di lain pihak lembaga-lembaga negara lainnya dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya belum optimal.
b.
Dike1uarkannya
TAP MPR No.I/MPR/1983, dalam pasal l04 dinyatakan bahwa MPR berketetapan untuk
mempertahankan dan tidak akan melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Ketentuan
yang tercantum dalam pasal l04 TAP MPR No. I/MPR/1983 telah dicabut dengan TAP
MPR No. VII/MPR/I998 tanggal 13 Nopember 1998 karena tidak sejalan dengan pasaI
37 UUD 1945 yag mengatur perubahan UUD 1945.
c.
Dikeluarkannya
TAP MPR No. IV/MPR/1983 tentang referendum, dimana dinyatakan bahwa MPR
berkehendak mempertahankan UUD 1945, dan apabila MPR hendak merubah UUD 1945
harus melalui referendum. TAP MPR No. IV/MPR/1983 telah dicabut dengan TAP MPR
No. VIII/MPR/1998 tanggal 13 Nopember 1998 karena tidak sejalan dengan pasal 37
UUD 1945 yang mengatur tentang perubahan UUD 1945. Pada tanggal 21 Mei 1998,
Pemerintahan Orde Baru berakhir.
1.
Reformasi (1998-sekarang)
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa
Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk
itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang
berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercerikan bahwa konstitusi
negara itu berisi
1. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
2. jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
1. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
2. jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang
harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan
mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional,
diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang
sebelumnya.
Latar belakang tuntutan perubahan
UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan
MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar
pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga
dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang
semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu
adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat,
HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta
hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD
1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat struktur) kesatuan atau
selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
serta mempertegas sistem pemerintahan presidensil. Dalam kurun waktu 1999-2002,
UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang
Umum dan Sidang Tahunan MPR:
·
Sidang
Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
·
Sidang
Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
·
Sidang
Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
·
Sidang
Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
Adapun hasil Sidang Umum maupun
Sidang Tahunan MPR tersebut antara lain:
a. Pada tanggal 10 sampai dengan 13
Nopember 1998 diadakan Sidang Istimewa
MPR.
b. Pada tanggal 14 Oktober sampai
dengan 22 Oktober 1999 diadakan sidang umum MPR hasil pemilu 7 Juni 1999 yang
menetapkan:
·
Mengadakan
perubahan pertama UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 19 Oktober 1999. Dalam
amandemen ini, perubahan yang penting adalah dibatasinya masa jabatan Presiden
paling banyak 2 masa jabatan dan dinyatakan bahwa pemegang kekuasaan pembentuk
UU adalah DPR, bukan lagi Presiden.
·
Memilih
dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
c. Dalam Sidang Tahunan tahun 2000
diadakan perubaban kedua UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000,
dan dalam amandemen ini ditegaskan tentang fungsi DPR (legislasi, anggaran, dan
pengawasan). Untuk melaksanakan fungsinya, DPR mempunyai hak-hak yaitu hak
interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, penyempurnaan pasal 18
tentang Pemerintahan Daerah, penyempurnaan pasal 28 ditambah pasal 28 A sampai
dengan pasal 28 J tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan penyempurnaan pasal 30
tentang Pertahanan Keamanan.
d. Pada tahun 2001 MPR dalam Sidang
Tahunan tahun 2001 ditetapkan perubahan ketiga atas UUD 1945. Dalam amandemen
ini, perubahan yang sangat mendasar, adalah:
·
MPR
tidak lagi memegang dan melaksanakan kedaulatan rakyat. Dengan demikian MPR bukan
lagi sebagai lembaga tertinggi negara
·
MPR
tidak lagi menetapkan GBHN
·
MPR
tidak lagi memilih Presiden dan Wakil Presiden, tetapi hanya melantik Presiden
dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum secara langsung oleh rakyat
·
Presiden dan Wakil Presiden dipilih 1angsung oleh rakyat
·
Presiden
dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya
·
MPR
hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden atas usul DPR
berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi
·
Dengan
tegas dinyatakan bahwa Presiden tidak dapat membekukan dan membubarkan DPR
·
Adanya
lembaga baru yaitu: DPD, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial
·
Adanya
Bab baru tentang Pemilu
·
Penyempurnaan
pasal 23
e. Tahun 2002 dalam Sidang Tahunan
ditetapkan perubahan UUD keempat. Adapun perubahan-perubahan yang mendasar
adalah:
·
Susunan
MPR tardiri dari anggota DPR dan DPD
·
Tidak
ada lagi Lembaga Tinggi Negara yang namanya DPA, tapi Presiden diberi wewenang
untuk membentuk Dewan Pertimbangan yang memberi nasihat/ pertimbangan kepada
Presiden yang diatur dengan UU
·
Macam
dan harga mata uang
·
Peraturan
baru tentang Bank Sentral
·
Mengatur
kembali tentang pendidikan, kebudayaan, dan kesejahteraan sosial
·
Pengertian
wilayah negara
·
Pengaturan
kembali tentang perubahan UUD terutama prosedurnya
·
Mengubah
seluruh aturan peralihan dan aturan tambahan
A. PENUTUP
1. Kesimpulan
Pada masa orde Lama (1950-1965) ditemukan banyak terjadi
penyelewengan terhadap UUD 1945. Penyelewengan serius terhadap UUD 1945 pada
masa Orde Lama terjadi dengan memusatnya kekuasaan secara mutlak pada
satu tangan, yaitu Kepala Negara. Presiden tidak lagi tunduk kepada MPR, bahkan
sebaliknya MPR yang ditundukkan di bawah Presiden.
Pada masa Orde Baru, pelaksanaan terhadap UUD 1945 dan
Pancasila dilakukan secara murni dan konsekuen. Selain itu, masa Orde Baru juga
telah berhasil menyalurkan aspirasi rakyat dalam mengadakan koreksi terhadap
penyimpangan pada masa Orde Lama.
Dalam kurun waktu 1998 hingga
masa Reformasi dilakukan kajian ilmiah terhadap UUD’45 yang akhirnya menuntut
dilakukannya amandemen dengan tujuan penyempurnaan UUD 1945.
2. Saran
Berdasarkan
kesimpulan diatas, maka penulis berkenan mengajukan saran-saran
sebagaimana berikut:
a. Kepada
siswa agar mengambil hikmah dari penyelewengan-penyelewengan yang terjadi baik
pada masa orde lama, orde baru maupun reformasi agar kelak bisa menjadi
generasi penerus yang bisa memperbaiki kondisi ekonomi, politik dan keamanan
bangsa.
b. Untuk
pihak yang berkompeten, agar melanjutkan makalah kami supaya menjadi makalah
yang bisa bermanfaat untuk generasi selanjutnya.
0 comments:
Post a Comment
terima kasih buat yang sudah ngepost commentnya...
and makasih juga buat saran dan kritikan yang masuk